5 Obat Sirup Ini Mengandung EG Melebihi Batas Aman! Perhatikan Hal Berikut Sebelum Membeli Obat

- 22 Oktober 2022, 08:04 WIB
Obat sirup yang dilarang
Obat sirup yang dilarang /Pixabay/frolicsomepl

 

KABAR JOGLOSEMAR – Menindaklanjuti atas hasil uji lima obat sirup dengan kandungan Etilen Glikol (EG) yang melebihi batas aman, BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

Penarikan seluruh kelima obat sirup tersebut mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Baca Juga: Didampingi Luhut saat Hadiri Peringatan HUT Golkar, Jokowi Kaget Luhut Pakai Jas Kuning

Kemudian, BPOM juga memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.

Berikut daftar kelima produk obat sirup dengan kandungan Etilen Glikol (EG) yang melebihi batas aman:

  1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

  2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

  3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x