Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol, Ini 5 Obat Sirup yang Sudah Dilarang Edar

- 23 Oktober 2022, 17:15 WIB
Obat sirup yang dilarang edar oleh Kemenkes
Obat sirup yang dilarang edar oleh Kemenkes /Pixabay/frolicsomepl

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Untuk cek nama atau merk obat sirup yang mengandung Etilen Glikol maka simak informasi berikut. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  sudah menarik obat sirup yang mengandung Etilen Glikol. 

Ada 5 merk obat sirup yang ditarik dari pasaran karena adacemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebih ambang batas. 

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Ini 24 Oktober 2022: Tonton FYP, Bocah Petualang, dan Lapor Pak

Hal tersebut adalah hasil investigasi BPOM yang melakukan penelitian untuk mengetahui kandungan dalam obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak. 

Cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Keempat bahan tersebut tidak berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x