Ini Daftar 5 Obat Sirup yang Dilarang Beredar BPOM, Kandungan Etilen Glikol Lebihi Ambang Batas

- 22 Oktober 2022, 20:02 WIB
Ilustrasi obat sirup yang dilarang BPOM
Ilustrasi obat sirup yang dilarang BPOM /REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

KABAR JOGLOSEMAR - Cek di sini 5 obat sirup yang sudah dilarang beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Setelah ramainya kasus ginjal akut dan misterius pada anak, BPOM pun merilis 5 merk obat sirup yang ditarik dari pasaran. 

Ditemukan adanya cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebih ambang batas pada obat sirup produk tertentu.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Ini 23 Oktober 2022: MotoGP Live, Papa Rock n Roll, dan BTS

BPOM melakukan penelitian untuk mengetahui kandungan dalam obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak. 

Ditemukan beberapa produk obat sirup terutama untuk mengatasi demam, batuk, dan flu pada anak. 

 

 

Dalam rilis yang dibagikan BPOM, dijelaskan adanya temuan cemaran EG dan EDG yang melebih ambang batas.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x