Waspada! Ini 5 Obat Sirup yang Dilarang Beredar, BPOM: Ada Cemaran EG dan DEG

- 22 Oktober 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi obat
Ilustrasi obat //pixabay/congerdesaign

KABAR JOGLOSEMAR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah resmi merilis daftar 5 merk obat sirup yang dilarang beredar.

Hal ini karena 5 merk obat sirup tersebut mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebih ambang batas. 

Belakangan ramai diberitakan tentang obat sirup yang dilarang digunakan untuk sementara waktu.

Baca Juga: Rekrutmen BPJS Kesehatan untuk Posisi IT Hingga Manajemen SDM, Segera Daftar Via Link Berikut

Ada dugaan obat paracetamol atau obat sirup menjadi salah satu penyebab penyakit gagal ginjal akut dan misterius pada anak. 

BPOM melakukan investigasi dan penelitian terkait dugaan obat sirup yang jadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada anak. 

Obat sirup yang telah diperiksa diduga mengandum cemaran EG dan DEG yang melebihi ambang batas. 

Setidaknya ada 5 merk obat sirup yang ditarik dan dilarang beredar oleh BPOM. 

BPOM menjelaskan bahwa cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x