Nama-nama yang sudah masuk dalam Pendataan Non ASN ini akan diumumkan pada 8 Oktober 2022 untuk diberikan tanggapan dan umpan balik dari masyarakat.
Jika dibutuhkan perbaikan data maka masyarakat bisa melakukannya dalam jangka waktu 10 hari yaitu paling lambat 22 Oktober 2022.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menyebut bahwa tujuan Pendataan Non ASN adalah sebagai langkah verifikasi dan validasi data tenaga non ASN yang ada.
Secara resmi permintaan tersebut tercantum dalam surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang diteken 30 September 2022.
"Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN," ujar Menpan-RB melalui siaran pers Kementerian PANRB, Senin (3/10/2022).
Status kepegawaian sebagai PNS dan PPPK adalah yang nantinya akan diakui di lingkungan instansi pemerintahan.
Oleh karena itu, dimulai dari Pendataan Non ASN agar pada 23 November 2023 nantinya semua pegawai yang ada hanya PNS dan PPPK.
Sampai pada tanggal 30 September 2022, sebanyak 2.113.158 tenaga honorer atau non-ASN telah terdata melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara (BKN).