KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah sudah meminta semua instansi untuk melakukan Pendataan Non ASN dan tenaga honorer di lingkungan kerjanya.
Hingga saat ini masih banyak yang mencari kejelasan informasi tentang apa saja yang dibutuhkan dan siapa yang harus melakukan Pendataan Non ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut bahwa hal itu sebagai langkah verifikasi dan validasi data tenaga non ASN yang ada.
Secara resmi permintaan tersebut tercantum dalam surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang diteken 30 September 2022.
"Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN," ujar Menpan-RB melalui siaran pers Kementerian PANRB, Senin (3/10/2022).
Tujuan dilakukannya Pendataan Non ASN adalah untuk memetakan kebutuhan pegawai non ASN dan honorer di lingkungan instansi.