Link Akses pendataan-nonasn.bkn.go.id Untuk Pendataan non ASN dan Honorer, Kesempatan Diangkat ASN?

- 4 Oktober 2022, 08:00 WIB
Klik Disini Pendataan-nonasn.bkn.go.id Pendataan Non-ASN Berakhir Hari Ini 31 Oktober 2022, Honorer Merapat/Tangkap Layar
Klik Disini Pendataan-nonasn.bkn.go.id Pendataan Non-ASN Berakhir Hari Ini 31 Oktober 2022, Honorer Merapat/Tangkap Layar /Pendataan-nonasn.bkn.go.id

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah sudah meminta semua instansi untuk melakukan Pendataan Non ASN dan tenaga honorer di lingkungan kerjanya.

Hingga saat ini masih banyak yang mencari kejelasan informasi tentang apa saja yang dibutuhkan dan siapa yang harus melakukan Pendataan Non ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyebut bahwa hal itu sebagai langkah verifikasi dan validasi data tenaga non ASN yang ada.

Baca Juga: Login ke sscasn.bkn.go.id Untuk Daftar PPPK dan PNS 2022, Ini Cara Buat Akun dan Berkas yang Dibutuhkan

Secara resmi permintaan tersebut tercantum dalam surat Menteri PANRB Nomor B/1917/M/SM/01/00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang diteken 30 September 2022.

"Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga non-ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam aplikasi pendataan BKN," ujar Menpan-RB melalui siaran pers Kementerian PANRB, Senin (3/10/2022).

Tujuan dilakukannya Pendataan Non ASN adalah untuk memetakan kebutuhan pegawai non ASN dan honorer di lingkungan instansi.

Baca Juga: Link Download Minecraft Java Edition Bukan Mod Apk, Langsung Klik Tautan Ini yang Legal!

Pemerintah pun akan menetapkan status kepegawaian dalam lingkungan instansi atau lembaga hanya 2 status saja yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

 

Pendataan Non ASN dan honorer dilakukan hingga 30 Oktober 2022 secara online untuk semua pegawai dari setiap posisi dan jabatan.

Hal itu berpegang pada aturan dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, RI nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 disebutkan bahwa, setiap pegawai honorer yang mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, agar dilakukan pendataan masuk dalam data non ASN, tanpa melihat posisi atau jabatan tertentu. 

Baca Juga: KLIK DI SINI! Download Minecraft Bedrock Edition 1.19.30 GRATIS dan LEGAL di HP Android Bukan Bajakan

Tujuan dari Pendataan Non ASN ini bukan untuk langsung mengangkat pegawai honorer dan non ASN tanpa tes tapi untuk pemetaan data dasar tenaga non ASN.

Pendataan Non ASN ini akan diumumkan pada 8 Oktober 2022 untuk diberikan tanggapan dan umpan balik dari masyarakat.

Jika dibutuhkan perbaikan data maka masyarakat bisa melakukannya dalam jangka waktu 10 hari yaitu paling lambat 22 Oktober 2022.

Baca Juga: Mengenal Sosok Nugroho Setiawan: Satu-satunya Orang Indonesia yang Mengantongi Lisensi FIFA

Sampai pada tanggal 30 September 2022, sebanyak 2.113.158 tenaga honorer atau non-ASN telah terdata melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Data tenaga non-ASN yang sedang login di laman resmi tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah.

Berikut ini adalah tahapan pendataan pegawai Non ASN 2022:

1. Pendaftaran pegawai non ASn dilakukan oleh instansi terkait

2. Instansi melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu terkait data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh ASN

Baca Juga: Pasti Legal! Cek Tautan Berikut untuk Download Minecraft Pocket Edition 1.19.30 Terupdate September 2022 di HP

3. Instansi melakukan proses finalisasi

4. Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

5. Kemudian, setelah didaftarkan oleh instansi, pegawai Non ASN dapat membuat akun pendataan pada situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

6. Lakukan registrasi dalam situs tersebut dengan melengkapi riwayat kerja pegawai Non ASN

7. Cetak kartu pendataan Non ASN

8. Lengkapi riwayat pegawai

9. Finalisasi kembali dilakukan oleh instansi terkait

Baca Juga: Link Download dan Update Game Stumble Guys Versi 0.41: Aman dan Legal

Inilah dokumen dan berkas yang harus disiapkan di antaranya adalah kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, surat pengangkatan, dan foto terbaru.

Kemudian, syarat pegawai Non ASN dan honorer yang dikenakan pendataan:

- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja maksimal selama 5 tahun,

- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja minimal 1 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 202,

- Minimal memiliki usia 20 tahun dan maksimal memiliki usia 56 tahun pada 31 Desember 2021,

- Pegawai Non ASN berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam data Kepegawaian Negara,

- Mendapat honor yang berasal langsung dari APBN atau APBD,

- Tidak mendapatkan honor dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintahan.

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact 30 September 2022 Server Asia, Banjir Hadiah Gratis dari Cognosphere

Demikian informasi tentang Pendataan Non ASN dan honorer.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x