8. Lengkapi riwayat pegawai
9. Finalisasi kembali dilakukan oleh instansi terkait
Inilah dokumen dan berkas yang harus disiapkan di antaranya adalah kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, surat pengangkatan, dan foto terbaru.
Baca Juga: Pekerja yang di-PHK dan Penerima BSU Yang Tak Punya Rekening Himbara Tetap Bisa Mendapatkan BSU 2022
Sebagai informasi, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pegawai Non ASN untuk melakukan pendaftaran tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut;
- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja maksimal selama 5 tahun,
- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja minimal 1 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 202,
- Minimal memiliki usia 20 tahun dan maksimal memiliki usia 56 tahun pada 31 Desember 2021,
- Pegawai Non ASN berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam data Kepegawaian Negara,
- Mendapat honor yang berasal langsung dari APBN atau APBD,