Login di pendataan-nonasn.bkn.go.id Untuk Buat Akun Pendataan Pegawai Non ASN, Ini Syarat Dokumen dan Tahapan

- 21 September 2022, 15:13 WIB
Ilustrasi pendataan pegawai non ASN.
Ilustrasi pendataan pegawai non ASN. /Tangkap layar pendataan-nonasn.bkn.go.id

Inilah dokumen dan berkas yang harus disiapkan di antaranya adalah kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, surat pengangkatan, dan foto terbaru.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pegawai Non ASN untuk melakukan pendaftaran tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut;

- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja maksimal selama 5 tahun,

- Pegawai Non ASN memiliki masa kerja minimal 1 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 202,

Baca Juga: Berapa Gaji Panwascam, Ini Info Pendaftaran Panwascam untuk Pemilu 2024 yang Dibuka Hari Ini 21 September 2022

- Minimal memiliki usia 20 tahun dan maksimal memiliki usia 56 tahun pada 31 Desember 2021,

- Pegawai Non ASN berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam data Kepegawaian Negara,

- Mendapat honor yang berasal langsung dari APBN atau APBD,

- Tidak mendapatkan honor dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintahan.

Demikian informasi tentang link pendataan pegawai Non ASN yang dibuka hingga 30 Oktober 2022. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x