Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
Telah bekerja paling singkat yakni selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021
Setelah memenuhi syarat pendaftaran pada pendataan tenaga non ASN tahun 2022, segera lakukan pendaftaran dengan tata cara berikut ini:
1. Tenaga Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.
2. Pastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.
3. Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik “Buat Akun”. Akan tampil halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
4. Tenaga Non ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman ‘Langkah 1.
5. Jika telah melengkapi semua isian, klik “lanjutkan”, Apabila data Anda sudah didaftarkan Instansi maka akan tampil halaman ‘Langkah 2: Lengkapi Data.