KABAR JOGLOSEMAR – Menurut data per 6 September 2022, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah menetapkan jumlah kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2022.
Aparatur Sipil Negara atau ASN merupakan istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dari data tersebut, PAN RB menyampaikan bahwa kebutuhan ASN pada tahun 2022 berjumlah 530.028.
Baca Juga: GRATIS! Link Download Minecraft Pocket Edition 1.19.22 Terbaru Khusus Pengguna HP, Dijamin Aman
Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Untuk rincian kebutuhan instansi daerah terdiri dari sebanyak 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga keknis.
Menurut Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non-ASN.