Anda Tenaga Non ASN? Simak Alur Pendaftaran Pendataan Tenaga Non ASN Berikut

- 13 September 2022, 14:29 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang tidak ikut dalam pendataan non ASN
Ilustrasi tenaga honorer yang tidak ikut dalam pendataan non ASN /Pixabay/No-longer-here

 

KABAR JOGLOSEMAR – Sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, BKN tengah melakukan pendataan tenaga honorer atau non ASN.

Pendataan tenaga honorer atau non ASN yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut dilakukan di sejumlah instansi baik pusat maupun daerah.

Pendataan tersebut berlangsung hingga 31 Oktober 2022 mendatang.

Baca Juga: Pendaftaran Penerimaan Tamtama Polri Telah Dibuka: Simak Syarat Untuk Mendaftar di Sini

Namun untuk pendaftaran pendataan tenaga non ASN tersebut paling lambat pada 30 September 2022.

Sebelum melakukan pendaftaran pendataan tenaga non ASN, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut ini:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 

2. Kartu Keluarga 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x