KABAR JOGLOSEMAR – Sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, BKN tengah melakukan pendataan tenaga honorer atau non ASN.
Pendataan tenaga honorer atau non ASN yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut dilakukan di sejumlah instansi baik pusat maupun daerah.
Pendataan tersebut berlangsung hingga 31 Oktober 2022 mendatang.
Baca Juga: Pendaftaran Penerimaan Tamtama Polri Telah Dibuka: Simak Syarat Untuk Mendaftar di Sini
Namun untuk pendaftaran pendataan tenaga non ASN tersebut paling lambat pada 30 September 2022.
Sebelum melakukan pendaftaran pendataan tenaga non ASN, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga