Calon DPR Tidak Wajib Menyerahkan SKCK, Ini Tanggapan Susi Pudjiastuti: Simak Juga Syarat Membuat SKCK Berikut

- 9 September 2022, 13:55 WIB
SKCK
SKCK /Tangkap Layar https://skck.polri.go.id/

 

KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan yang menuai pro dan kontra dari masyarakat. Pasalnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait calon DPR untuk tahun pemilihan 2024.

Pemerintah menyebutkan bahwa calon anggota DPR di Pemilu 2024 tidak diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat mendaftar di KPU.

Kebijakan tersebut sontak menuai berbagai pro dan kontra dari masyarakat. Salah satu yang mengomentari kebijakan baru tersebut adalah Susi Pudjiastuti, yang merupakan mantan Menteri Perikanan.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem FF 10 September 2022 Server Indonesia, Ada Banyak Item Eksklusif GRATIS!

Susi merasa heran mengapa untuk mendaftar menjadi calon DPR tidak diharuskan menyertakan SKCK, sedangkan untuk melamar menjadi cleaning service harus menggunakan SKCK.

"Sementara yang melamar ke tukang bersih kantornya harus pakai SKCK," kata Susi dalam akun Twitternya @susipudjiastuti.

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi dari Polri yang berisikan catatan bahwa seseorang pernah atau tidak pernah melakukan tindakan kriminalitas atau kejahatan.

Baca Juga: Cari Link Nonton Sayap Sayap Patah di Netflix Hingga Disney+Hostar? Klik Tautan Legal Ini

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x