Dalam SKCK tersebut akan berisi keterangan mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal orang tersebut. SKCK pun memiliki masa berlaku, yaitu hanya enam bulan sejak SKCK tersebut diterbitkan.
Jadi, apabila masa berlaku sudah habis, SKCK harus diperpanjang kembali.
Biasanya SKCK dibutuhkan sebagai salah satu syarat ketika melamar pekerjaan.
Untuk membuat SKCK, bisa dilakukan secara offline dan online. Untuk offline, Anda dapat datang langsung ke Polsek atau Polres terdekat.
Sedangkan untuk online, Anda bisa membuat SKCK melalui laman resmi skck.polri.go.id.
Namun, sebelum mendaftar untuk membuat SKCK, Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut syarat yang harus disertakan dalam membuat SKCK:
- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi akte lahir (surat akte lahir, ijazah, surat nikah, KK)
- Dokumen sidik jari