Calon DPR Tidak Wajib Menyerahkan SKCK, Ini Tanggapan Susi Pudjiastuti: Simak Juga Syarat Membuat SKCK Berikut

- 9 September 2022, 13:55 WIB
SKCK
SKCK /Tangkap Layar https://skck.polri.go.id/

Dalam SKCK tersebut akan berisi keterangan mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal orang tersebut. SKCK pun memiliki masa berlaku, yaitu hanya enam bulan sejak SKCK tersebut diterbitkan.

Jadi, apabila masa berlaku sudah habis, SKCK harus diperpanjang kembali.

Biasanya SKCK dibutuhkan sebagai salah satu syarat ketika melamar pekerjaan.

Baca Juga: Hadir dengan Genre Heist, Ini Profil Angga Dwimas Sasongko, Sutradara di Balik Film Mencuri Raden Saleh

Untuk membuat SKCK, bisa dilakukan secara offline dan online. Untuk offline, Anda dapat datang langsung ke Polsek atau Polres terdekat.

Sedangkan untuk online, Anda bisa membuat SKCK melalui laman resmi skck.polri.go.id.

Namun, sebelum mendaftar untuk membuat SKCK, Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut syarat yang harus disertakan dalam membuat SKCK:

- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli

- Fotokopi akte lahir (surat akte lahir, ijazah, surat nikah, KK)

- Dokumen sidik jari

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x