Perpanjangan SIM, Pelayanan STNK dan SKCK akan Dilakukan secara Online

- 26 Maret 2021, 06:20 WIB
SIM online
SIM online /Instagram/Bapenda Jabar
 
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - Setelah meluncurkan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama di 12 Polda se-Indonesia, pada Selasa 23 Maret 2021, Polri juga akan mengembangkan program-program pelayanan kepolisian berbasis teknologi informasi.
 
Di antara pelayanan kepolisian yang akan dilakukan secara online tersebut adalah perpanjangan SIM, pelayanan STNK dan SKCK. Hal ini memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
 
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, untuk mendapatkan pelayanan secara online masyarakat bisa  mendaftar dan mengisi aplikasi cukup dari rumah. Uuntuk pelayanan SIM, setelah lulus ujian teori menggunakan aplikasi yang disiapkan, ujian praktik dilakukan dengan datang ke kantor polisi pelayanan lalu-lintas terdekat.
 
 
 
Menurut Kapolri yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman menpan.go.id, Kamis 25 Maret 2021, setelah peluncuran tilang elektronik, selanjutnya pelayanan kepolisian secara pelan-pelan bergeser dengan pelayanan secara online memanfaatkan teknologi informasi.
 
"Simulasi disesuaikan dengan kondisi terkini agar masyarakat bisa terlayani tanpa harus datang ke kantor polisi. Cukup mampir ke mal layanan publik, di situ ada gerai, kemudian coba seperti main game dan kalau lulus kan keluar tanda kelulusan yang bisa di-print,” kata Kapolri dalamt acara launching tilang elektronik nasional tahap pertama di Jakarta, Selasa 23 Maret 2021.
 
Untuk tahap pertana, sistem tilang elektronik diterapkan di 12 provinsi di Indonesia yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jambi, Sumatra Utara, Riau, Banten, DIY, Lampung, Sulawesi Selatan dan Sumatra Barat. Di 12 provinsi tersebut dipasang 244 kamera CCTV untuk merekam pelanggaran lalu-lintas yang dilakukan pengendara.
 
 
Menurut Kapolri, penerapan sistem tilang elektronik masuk dalam quick wins 100 hari kerja sejak ia dilantik Presiden Joko Widodo. Sistem tilang elektronik ini merupakan program yang mendapat perhatian Presiden Joko Widodo agar institusi Polri mampu mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan.
 
Dikatakan, sistem tilang elektronik diharapkan bisa mewujudkan prinsip-prinsip keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran pelaksanaan lalu lintas di jalan.
 
Oleh karena itu, kedepan Polantas hanya melaksanakan tugas-tugas yang bersifat mengurai kemacetan lalu lintas, menolong masyarakat yang mengalami kecelakaan dan melakukan kegiatan-kegiatan yang membutuhkan kehadiran Polisi Lalu -lintas.
 
 
 
Di sektor penegakan hukum yang selama ini kerap terjadi penyalahgunaaan kewenangan, menurut Kapolri, kedepan bisa dihindari dan dicegah engan pemanfaatan teknologi informasi.
 
Sistem IT yang disiapkan dilengkapi dengan artificial intelligence (AI), Internet of Things, dengan memanfaatkan big data sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara presisi dan akurat.
 
Menurut mantan Kabareskrim Polri ini, tilang elektronik diharapkan mampu menggeser persepsi publik yang selama ini masih belum puas dengan pelayanan penegakan hukum kepolisian, terutama di ranah lalu-lintas.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x