KABAR JOGLOSEMAR - Simak syarat serta cara pembuatan SKCK yang kerap digunakan untuk keperluan mendaftar CPNS hingga pegawai BUMN di Jogja.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat keterangan yang diterbitkan Polri berisi tentang catatan riwayat kejahatan.
SKCK sebelumnya dikenal dengan nama SKKB dan awalnya hanya diserahkan untuk warga yang tidak atau belum pernah melakukan tindakan kejahatan.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon atau masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan.
Baca Juga: Anggaran BLT UMKM Bocor Rp 1,18 Triliun Cair ke ASN hingga Karyawan BUMN
Kini syarat membuat SKCK berbeda dengan pembuatan SKKB dulu dan beberapa persyaratan wajib dicermati.
Dikutip dari laman Polda DIY, merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Baca Juga: Founder Antivirus McAfee Tewas Bunuh Diri di Penjara Barcelona
Berikut cara dan syarat pembuatan SKCK sebagaimana dikutip dari laman resmi Polda DIY: