Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka: Terancam Hukuman Mati?

- 10 Agustus 2022, 11:11 WIB
Ferdy Sambo terancam hukuman mati
Ferdy Sambo terancam hukuman mati /Instagram/divpropampolri/

Dalam kasus meninggalnya Brigadir J, selain Ferdy Sambo Polri juga menetapkan Bharada RE, Bripka RR, dan KM menjadi tersangka.

Alasan mereka ditetapkan menjadi tersangka dijelaskan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," papar Agus.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharada E Diminta Petinggi Polri Mundur Tangani Kasus Kematian Brigadir J

Keempat tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Mereka terkena pasal berlapis atas perbuatan yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir J.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus.

Pengumuman Ferdy Sambo menjadi tersangka, dilakukan tidak lama setelah Presiden Joko Widodo kembali meminta Polri untuk segera mengungkap kebenaran penyebab meninggalnya Brigadir J.

Baca Juga: Download Minecraft Bedrock Edition 1.19.11 Apk Full game dan Trial di HP Android yang Resmi dan Aman

"Jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutupi. Ungkap kebenaran apa adanya," perintah Presiden Jokowi.

Kasus ini harus segera dituntaskan agar tidak merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x