KABAR JOGLOSEMAR – Babak baru penyidikan kasus meninggalnya Brigadir telah dimulai. Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Usai melakukan gelar perkara, Tim khusus (Timsus) telah menetapkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Viral Seorang Pria Tampak Duduk Santai di Mobil Terjebak Banjir Bandang di Korea Selatan
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus, telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Saat ini Ferdy Sambo diamankan di Rutan Brimob.
"Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," tambah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo