KABAR JOGLOSEMAR – Justice Collaborator merupakan salah satu istilah dalam penanganan perkara pidana tertentu.
Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Baca Juga: Ada GTA SA Lite Mod Apk Gratis, Pakai Link Download GTA San Andreas Rockstar Games Berikut
Dengan menjadi Justice Collaborator yang diajukan Bharada E, Pelaku akan mendapatkan beberapa keuntungan.
Diketahui Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator pada Sabtu, 6 Agustus 2022 dalam kasus meninggalnya Brigadir J.
Keuntungan tersebut diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2011, tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Menurut keterangan Deolipa Yumara yang merupakan kuasa hukum Bharada E, pihak Bharada E akan memohon perlindungan hukum kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Pihaknya berencana akan mendatangi LPSK pada Senin, 8 Agustus 2022.
Baca Juga: Jokowi Sempatkan Jalan Santai di CFD Solo Usai Hadiri Penutupan ASEAN Para Games 2022
Dengan mengajukan menjadi Justice Collaborator, terdapat keuntungan yang bisa diperoleh. Berikut keuntungan yang bisa dimiliki apabila menjadi Justice Collaborator: