NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, Apa Tujuan dan Fungsinya?

- 21 Juli 2022, 12:56 WIB
NIK Jadi Pengganti NPWP
NIK Jadi Pengganti NPWP /Dok Regina/Kabar Joglosemar/Dok Regina

 

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Sri Mulyani meresmikan keputusan baru, yaitu penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Selasa, 19 Juli 2022.

Inovasi penggunaan NIK sebagai ganti NPWP diresmikan bertepatan dengan acara Peringatan Hari Pajak ke-77.

Melalui akun Instagram pribadinya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa tujuan dari penerapan NIK sebagai pengganti NPWP tersebut untuk menyederhanakan perpajakan serta bagian dari reformasi perpajakan jilid II.

Baca Juga: Pemkot Jogja Akan Melarang Skuter Listrik Beroperasi di Seluruh Wilayah Kota Yogyakarta

"Saya sudah mencobanya sendiri kemarin saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77, Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II," kata Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa Langkah tersebut diharapkan dapat memberi kemudahan bagi masyarakat sehingga tidak perlu mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dengan begitu masyarakat bisa mengakses layanan perpajakan secara daring dimana dan kapan saja.

Baca Juga: Link Download Minecraft PE 1.19.10.03 Terupdate Juli 2022, Klik Tautan Legal Ini

Dengan menggunakan NIK, wajib pajak hanya perlu memasukkan NIK untuk bisa login ke laman resmi DJP dan tentunya mengakses layanan perpajakan secara online.

"Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan,” ujar Dirjen Pajak.

Dirjen pajak mengatakan kini sudah ada 19 juta NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP. Hal itu menunjukkan bahwa belasan juta orang sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.

Baca Juga: Demi Akhiri Konflik dengan Ms Glow, Putra Siregar Putuskan Tutup PS Glow

Laman resmi situs pajak juga memudahkan masyarakat dengan menggunakan pajak dwibahasa atau www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia serta Bahasa Inggris.

Pada peresmian penggunaan NIK sebagai ganti NPWP, turut dirilis validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/ atau Bangunan (PPhTB) oleh notaris /PPAT secara online sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x