Tak Perlu Download PeduliLindungi, Cukup Tunjukkan NIK KTP Sebelum Naik Kereta atau Pesawat

- 29 September 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi /Kabar Joglosemar / Galih WIjaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah terus memperbaiki sistem terutama integrasi data untuk perjalanan jarak jauh seperti naik pesawat dan kereta api.

Tanpa harus download aplikasi PeduliLindungi, akses sertifikat vaksin tetapi bisa dilakukan. Aturan paling baru naik pesawat dan kereta api yang akan dimulai per Oktober 2021.

Masyarakat tidak perlu download aplikasi PeduliLindungi tetapi cukup menunjukkan NIK KTP.

Baca Juga: Tenang! BSU Rp1 Juta Masih Cair Sampai Oktober Tapi Karyawan dengan Kriteria Ini Dijamin Gagal

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mempersiapkan pengintegrasian akses sertifikat vaksin tidak hanya lewat aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini sebagai syarat untuk perjalanan naik kereta api (KA) dan pesawat. Sementara itu, Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengungkapkan bagi calon penumpang yang tidak memiliki handphone smartphone hanya perlu menyiapkan NIK KTP.

"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket," ungkap Setiaji dalam siaran pers dikutip Kabar Joglosemar dari laman Kemenkes, Rabu 29 September 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 29 September 2021: Al Dapat Kontak dari Handphone Felix, Alat Kecil Jadi Misteri

"Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," sambungnya. 

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x