KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah terus memperbaiki sistem terutama integrasi data untuk perjalanan jarak jauh seperti naik pesawat dan kereta api.
Tanpa harus download aplikasi PeduliLindungi, akses sertifikat vaksin tetapi bisa dilakukan. Aturan paling baru naik pesawat dan kereta api yang akan dimulai per Oktober 2021.
Masyarakat tidak perlu download aplikasi PeduliLindungi tetapi cukup menunjukkan NIK KTP.
Baca Juga: Tenang! BSU Rp1 Juta Masih Cair Sampai Oktober Tapi Karyawan dengan Kriteria Ini Dijamin Gagal
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah mempersiapkan pengintegrasian akses sertifikat vaksin tidak hanya lewat aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini sebagai syarat untuk perjalanan naik kereta api (KA) dan pesawat. Sementara itu, Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengungkapkan bagi calon penumpang yang tidak memiliki handphone smartphone hanya perlu menyiapkan NIK KTP.
"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket," ungkap Setiaji dalam siaran pers dikutip Kabar Joglosemar dari laman Kemenkes, Rabu 29 September 2021.
"Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," sambungnya.