Maaf! BPUM Rp1,2 Juta Tidak Bisa Cair Jika NIK Terdaftar Pada Golongan Ini

- 24 September 2021, 07:17 WIB
Ilustrasi NIK yang tidak bisa mendapatkan BPUM
Ilustrasi NIK yang tidak bisa mendapatkan BPUM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta berakhir pada September 2021.

Pasalnya, kuota BPUM tersedia pada bulan September 2021 hanya untuk 500 ribu pelaku UMKM. BPUM yang dikenal BLT UMKM diberikan untuk membantu agar pelaku UMKM bisa tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.

Pelaku UMKM yang mau mendapatkan BPUM Rp1,2 juta harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Squid Game Ternyata Sembunyikan Clue Permainan yang Diikuti Peserta di Sini

Tentu saja bantuan diberikan kepada pelaku UMKM yang memiliki NIK KTP sebagai bukti Warga Negara Indonesia (WNI).

Namun, ada penyebab NIK Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta. BPUM tidak akan cair apabila NIK KTP Anda terdaftar di sini:

  1. NIK KTP terdaftar sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  2. NIK KTP sudah terdaftar dan mendapat BLT UMKM pada penyaluran sebelumnya
  3. NIK KTP terdaftar sebagai anggota Polri atau TNI
  4. NIK KTP terdaftar sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK

Baca Juga: Berikut Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 24 September 2021 Beserta Program Lengkapnya

Penyaluran BPUM atau BLT UMKM disalurkan melalu bank penyalur, yakni BRI dan BNI. Pelaku UMKM yang sudah mendaftar dapat segera melakukan pengecekan secara online lewat 2 link resmi.

Berikut cara mengecek penerima BPUM lewat link Eform BRI

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x