KABAR JOGLOSEMAR - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Rizieq dijadwalkan bebas dari tahanan dengan status bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).
"Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengutip dari berbagai sumber.
Baca Juga: Xiaomi 12 Lite 5G Resmi Dipasarkan di Indonesia, Berikut Harga dan Spesifikasi
Rika menyampaikan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024.
Adapun alasan Rizieq bebas bersyarat karena telah memenuhi sejumlah syarat administratif dan substantif.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)" beber Rika, Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: iPhone 14, iPhone 14 Max, iPhone 14 Pro Max Diprediksi akan Laris Manis di China
Sebagaimana diketahui, Rizieq ditahan atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.