KABAR JOGLOSEMAR – Hari ini, (Rabu, 20 Juli 2022) dikabarkan Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat.
Habib Rizieq terkena kasus dua tindak pidana terkait kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Baca Juga: Pemain Sepak Bola Sebastien Haller Divonis Idap Tumor Testis, Kenali Gejala dan Penyebabnya
Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020 lalu. dengan putusan hakim yakni Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.
Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 bulan kurungan. (denda sudah dibayar).
Sedangkan Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun,
Baca Juga: Supporter Persija Nyanyikan 'Rafathar Nangis' Usai RANS FC Kalah, Rafathar: Itu kan Punya Papa
Mantan ketua FPI tersebut bebas bersyarat setelah menjalankan lebih 2/3 masa tahanan. Sehingga ia berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.