Rizieq resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2020 lalu.
Baca Juga: Rafathar Nangis Diledek Supporter Persija, Ini Reaksi Nagita Slavina dan Raffi Ahmad
Hingga akhirnya Rizieq divonis empat tahun penjara di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun, Mahkamah Agung (MA) memotongnya menjadi dua tahun.
Pembebasan bersyarat Rizieq Shihab ini bisa dicabut sewaktu-waktu apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran selama menjalani masa bimbingannya. ***