Biaya Persalinan Ibu Hamil Ditanggung Negara, Simak Syarat dan Kriterianya

- 19 Juli 2022, 13:31 WIB
Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil /freepik/valeria_aksavoka
 
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - Kabar baik bagi Ibu hamil yang akan melakukan proses persalinan. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani aturan terkait biaya persalinan ibu hamil. 
 
Sebagaimana diketahui dalam instruksi presiden (Inpres) biaya persalinan ibu hamil dapat ditanggung oleh negara. 
 
Hal ini tertera dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
 
 
Peaturan itu diterbitkan dalam rangka untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas.
 
Selain itu, berlaku juga untuk bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin atau orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
 
"Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian disebutkan dalam Inspres yang diakses dari laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta (19/7/2022).
 
 
Pendanaan program Jampersial ini salah satunya akan dibiayai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
Lantas, bagaimana cara daftar program Jampersal? Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah syarat dan mekanisme pendaftaran nya.
 
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat Surat Rekomendasi Program Jaminan Persalinan (Jampersal), antara lain:
 
 
Persyaratan Jampersal
 
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon
4. Melampirkan Surat Keterangan Opname/ Surat Keterangan/ Surat Rujukan dari Rumah Sakit/Puskesmas/Ket. Dokter
5. Jika tidak memiliki KTP/KK dapat menunjukkan surat keterangan domisili dari desa/kelurahan.
 
Sementara itu, untuk mekanisme dan prosedur pendaftarannya dapat simak di bawah ini :
 
1. Warga datang dengan membawa berkas jaminan persalinan (Jampersal)
2. Petugas setempat akan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas warga
3. Kemudian akan melakukan proses pengecekan kepesertaan warga yang bersangkutan atau anggota keluarga pada basis data terpadu (bdt).
4. Selanjutnya, membuat surat keterangan rekomendasi jaminan persalinan (JAMPERSAL) yang ditanda tangani Kepala Dinas untuk dibawa ke Dinas Kesehatan/RSUD
 
 
Untuk membuat atau mengurus Surat Rekomendasi Jaminan Persalinan (Jampersal), masyarakat sesuai kriteria yang  telah ditentukan, tidak akan dikenakan biaya atau tarif persalinan, alias gratis.
 
Perlu diketahui, tidak hanya program persalinan gratis saja yang diluncurkan Pemerintah untuk masyarakat, sebelummya pemerintah telah meluncurkan berbagai program bantuan untuk membantu fakir mikir dan tidak mampu, seperti bansos PKH, BPNT, BLT Minyak Goreng, hingga PBI JKN-KIS. *** 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x