Jokowi Terbitkan Inpres, Ibu Hamil Dapat Jaminan Persalinan

- 19 Juli 2022, 13:28 WIB
Jokowi terbitkan Inpres tentang ibu hamil
Jokowi terbitkan Inpres tentang ibu hamil / Instagram @jokowi/
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 tahun 2022 yang mengatur tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program jaminan persalinan.
 
Layanan persalinan gratis ini ditujukan bagi para ibu hamil yang berkategori miskin atau kurang mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
 
 
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian instruksi Presiden Jokowi, dikutip Selasa, 19 Juli 2022 dari berbagai sumber.
 
Pendanaan program Jampersial ini nantinya akan dibiayai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
“Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Jokowi.
 
 
Presiden Jokowi meminta agar jajarannya mengalokasikan anggaran, menyusun pedoman teknis, pendataan peserta Jampersial, serta menjalankan program tersebut.
 
Sebagai informasi, Instruksi ini ditujukan kepada :
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK)
- Menteri Kesehatan (Menkes)
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
- Menteri Sosial (Mensos)
- Para gubernur
- Para bupati/wali kota
- serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
 
Inpres nomor 5 tahun 2022 ini berlaku sejak 12 Juli  sampai dengan 31 Desember 2022. *** 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x