KABAR JOGLOSEMAR – Kasus adu tembak polisi yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir J telah dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J.
Melalui tim kuasa hukum, keluarga Brigadir J melaporkan dugaan tindak pidana anggota polisi yang terlibat baku tembak.
Pihak Keluarga Brigadir J melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke SPKT Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Inilah Daftar 10 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut di Cibubur
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang diwakili oleh Komarudin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, sudah tiba di Bareskrim pada Senin, 18 Juli 2022 sekira pukul 9.45 WIB.
Baru-baru ini telah terungkap senjata yang digunakan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Bharada E diduga menggunakan pistol Glock 17.
Dilaporkan bahwa Brigadir J tewas dalam 5 tembakan yang diberondong Bharada E menggunakan Glock 17.
Baca Juga: Inilah Daftar 10 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut di Cibubur