Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Akan Digratiskan, Mulai Kapan?

- 16 Juli 2022, 18:05 WIB
 ilustrasi pajak kendaraan bermotor
ilustrasi pajak kendaraan bermotor /Art Markiv/Unsplash

 

 

KABAR JOGLOSEMAR- Korlantas memberikan usulan kebijakan baru terkait pembayaran biaya balik nama kendaraan bermotor menjadi gratis.

Pasalnya banyak masyarakat yang enggan mengganti nama kemepilikan kendaraan karena biayanya yang mahal.

Usulan penghapusan pembayaran biaya balik nama disampaikan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Nagita Slavina Sah Jadi CEO, Esteh Indonesia Resmi Jadi BUMN

Ia mengatakan, usulan ini bertujuan untuk  menertibkan data pemilik kendaraan ke pihak kepolisian.

"Ada beberapa strategi yang sudah kita rancang bersama salah satunya adalah bagaimana kita bisa mengusulkan penghapusan biaya ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN-KB kedua),” ujar Yusri.

Strategi ini diusulkan dari pihak Korlantas untuk pemerintah daerah. Menurutnya, usulan untuk menggratiskan biaya balik nama dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan agar mengubah sesuai dengan nama pemilik.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x