PT KAI Luncurkan Syarat Baru, Ticketing System KAI Gunakan PeduliLindungi

- 12 Juli 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi kereta api dan gaji para pekerjanya
Ilustrasi kereta api dan gaji para pekerjanya /Instagram/@keretaapikita

 

KABAR JOGLOSEMAR - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menerbitkan syarat naik kereta api terbaru.

Selain untuk KA jarak jauh, syarat naik kereta terbaru ini juga berlaku untuk lokal dan aglomerasi.

Syarat naik kereta terbaru ini akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang, sebagai penyesuaian SE Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Main Game GTA 5 Gratis Pakai Link Download Resmi Bukan Modifikasi, KLIK DI SINI!

Meski adanya syarat baru, untuk memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini bertujuan untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 penumpang.
Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, atau pada saat penumpang melakukan boarding.

Melansir dari Antara, adapun syarat naik kareta terbaru yang mulai berlaku 17 Juli 2022 mendatang, sebagai berikut:

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 36 Dibuka, Simak 5 Penyebab Gagal Lolos Seleksi 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x