Berlaku 17 Juli 2022, Simak Syarat Lengkap Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru

- 11 Juli 2022, 21:47 WIB
Syarat perjalanan untuk naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022
Syarat perjalanan untuk naik kereta api terbaru mulai 17 Juli 2022 /Instagram @tentangkereta/

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui PT KAI menyesuaikan aturan perjalanan di dalam negeri. Mulai 17 Juli 2022, terdapat perubahan syarat naik kereta api salah satunya untuk penumpang kereta api jarak jauh. 

Melansir dari berbagai sumber, Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan, kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat dan untuk memacu program booster vaksinasi di dalam serta luar negeri.

"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," kata Wiku yang dilansir Kabar Joglosemar dari berbagai sumber (11/7/2022).

Baca Juga: Klik Linknya Disini! Tes Usia Mental Yang Viral di Tiktok Dan Twitter Untuk Mengetahui Usia Mental Anda

Sementara VP Public Relations KAI, Joni Martinus menegaskan kebijakan ini akan berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022 mendatang.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni yang dilansir dari berbagai sumber, Senin (11/7/2022). 

Lantas apa saja syarat yang ditetapkan agar dapat naik kereta api?

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x