KABAR JOGLOSEMAR – Mulai 17 Juli 2022, terdapat perubahan pada syarat perjalanan Kereta api. Persyaratan perjalanan terbaru naik kereta api terbaru tersebut terdapat dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.
SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 mengatur tentang Petunjuk pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam syarat naik kereta api terbaru tersebut, bagi yang kan naik kereta jarak jauh yang belum mendapatkan vaksin ketiga atau booster diwajibkan menunjukkan hasil tes RT-PCR negative atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku saat akan naik kereta.
Baca Juga: Simak Jadwal Konser Musik PRJ Kemayoran Hari Ini 11 Juli 2022, Ada Lightcraft
Menurut Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI, Pihaknya mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemic Covid-19.
Dengan kebijakan yang dilakukan, diharapkan bisa menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Joni Martinus juga menyampaikan, bahwa kebijakan baru tersebut baru akan diberlakukan mulai keberangkatan 17 Juli 2022.