Siap-Siap! Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Booster, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

- 11 Juli 2022, 20:25 WIB
Ilustrasi kereta api jarak jauh
Ilustrasi kereta api jarak jauh /Instagram/@keretaapikita

KABAR JOGLOSEMAR- PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menerbitkan kebijakan baru yang akan diberlakukan untuk penumpang kereta api jarak jauh.

PT KAI menjelaskan syarat baru naik kereta untuk penumpang jarak jauh akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Baca Juga: Download GTA San Andreas Original Bukan Mod Combo di HP Android, Langsung Klik Link di Sini

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengumumkan perseroan akan kembali mewajibkan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan kereta api jarak jauh.

Sebelumnya, KAI memperbolehkan penumpang kereta jarak jauh dengan vaksin dosis 2 tanpa melampirkan hasil negatif tes antigen.

Ketentuan yang diutarakan oleh Joni terdaftar dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dalam edaran tersebut menjelaskan perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan vaksin booster.

Bagi calon penumpang yang baru melakukan vaksin dosis kedua atau belum mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan ketentuan waktu yang telah berlaku.

Baca Juga: Link Download Minecraft Dungeons Beserta Xbox Game Pass, Langsung Pakai Link yang Aman di Sini

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x