Listrik Naik Harga Berlaku Mulai 1 Juli 2022, Golongan Pelanggan Mana Yang Akan Kena?

- 30 Juni 2022, 12:50 WIB
Ilustrasi listrik naik 1 Juli 2022
Ilustrasi listrik naik 1 Juli 2022 /Pixabay.com/djedj/

KABAR JOGLOSEMAR- Tarif listrik pada sejumlah golongan pelanggan PLN akan mengalami perubahan per tanggal 1 Juli 2022.

Kenaikan tarif berlaku pada golongan tertentu. Tarif dasar listrik 2022 terbagi dalam sejumlah kategori pelanggan yang meliputi golongan tarif listrik subsidi dan non-subsidi.

Keputusan penyesuaian tarif listrik tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022.

Baca Juga: Pendaftaran Pengguna MyPertamina Dimulai 1 Juli 2022, Klik Link Resmi Berikut untuk Daftar

Adapun golongan dengan tarif listrik yang naik adalah orang kaya atau non subsidi dengan daya diatas 3500 VA.

Adapun 5 golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik, antara lain:

  1. R2 (3.500-5.500 VA)
  2. R3 (6.600 VA ke atas)
  3. P1 (6.600 VA sampai 200kVA)
  4. P2 (200 kVA ke atas)
  5. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah

Diberlakukannya kenaikan dilatar belakangi oleh sebuah kejadian ditemukannya orang kaya yang masih menikmati biaya listrik yang disubsidi oleh pemerintah.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Akan Turun Pada 1 Juli 2022: Nominalnya Lebih Besar Dari Tahun Lalu

Alasan tersebut dikemukakan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana.

"Kami dengan pak Dirut (PLN Darmawan Prasodjo) orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi pada kesempatan pagi hari ini," ungkap Rida melalui konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

"Kita fokus pada golongan yang non subsidi di antaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang diperlukan koreksi," lanjut Rida.

Baca Juga: Profil dan Biodata Arawinda Kirana, Aktris Cantik Pemeran 'Yuni'

Adapun, maksud dari golongan rumah tangga dengan kode R2 dam R3. Serta, pemerintah dengan kode P1, P2, dan P3. Selain golongan ini, tarif listrik tidak mengalami kenaikan. Berikut rinciaan biaya untuk kenaikan listrik dengan daya di atas 3500 VA

Untuk pelanggan dengan kategori R, berikut penjelasannya:

R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Baca Juga: Kenapa Instagram Down? Apa Penyebabnya? Berikut Penjelasan di Sini

Sedangkan berikut pelanggan untuk kategori P:

Pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebutkan kemungkinan pemerintah tak lagi memberikan subsidi kepada pelanggan dengan golongan 3.000 VA dan di atasnya. Menurutnya, keputusan soal tarif listrik memerlukan sinkronisasi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah