Gaji ke-13 PNS Akan Turun Pada 1 Juli 2022: Nominalnya Lebih Besar Dari Tahun Lalu

- 30 Juni 2022, 12:46 WIB
Ilustrasi gaji ke-13 PNS
Ilustrasi gaji ke-13 PNS /Pixabay

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Menteri Keuangan Sri Mulyani menginformasikan bahwa pada Jumat, 1 Juli 2022 gaji ke 13 PNS dan pensiunan akan cair.

Menurut Sri Mulyani, nominal gaji ke-13 PNS tersebut lebih besar daripada tahun lalu.

Kenaikan jumlah nominal gaji ke-13 PNS tersebut lantaran terdapat perubahan komponen dalam pencairan gaji tersebut. Komponen tersebut adalah tunjangan kinerja.

Baca Juga: Profil dan Biodata Arawinda Kirana, Aktris Cantik Pemeran 'Yuni' 

"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka (PNS) yang memang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai gaji ke-13.

Dengan demikian, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut.

Tunjangan tersebut yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga: Kenapa Instagram Down? Apa Penyebabnya? Berikut Penjelasan di Sini

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x