Simak Syarat Jual Beli Minyak Curah, Pakai Aplikasi PeduliLindungi ? 

- 25 Juni 2022, 16:11 WIB
Syarat beli minyak goreng curah wajib memakai aplikasi PeduliLindungi atau NIK.
Syarat beli minyak goreng curah wajib memakai aplikasi PeduliLindungi atau NIK. /Tangkapan layar laman minyakita.
 
KABAR JOGLOSEMAR - Sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah ke masyarakat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diberlakukan oleh Pemerintah.
 
Sosialisasi dan transisi terkait perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah tersebut, mulai dilakukan pada Senin, 27 Juni 2022 mendatang.
 
Melansir dari berbagai sumber, upaya mengubah sistem ini yakni untuk memberikan kepastian ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. 
 
 
Sebagaimana diketahui harga minyak goreng mengalami lonjakan yang cukup tinggi dari harga sebelumnya, dan hingga kini masih terbilang mahal.
 
Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
 
Sementara masyarakat yang belum memiliki PeduliLindungi, dapat membeli minyak goreng curah dengan menunjukkan NIK agar mendapatkan harga eceran tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
 
 
Pembelian minyak goreng curah ini akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan HET.
 
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini diharapkan dapat berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan agar dapat mencegah adanya penyelewengan di berbagai tempat yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.
 
Meski begitu, Luhut juga meminta pengawasan terkait distribusi minyak goreng untuk terus dilakukan.
 
 
Ini adalah upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga untuk mengurai masalah terkait minyak goreng.
 
Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian serta adaptasi terhadap sistem baru tersebut. 
 
Kedepannya, masyarakat dapat mengakses informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi di Instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.
 
***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x