KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah kembali mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET) untuh minyak goreng kemasan yang awalnya Rp 14.000 per liter.
Keputusan ini diambil karena peredaran minyak di beberapa wilayah mengalami kelangkaan. Sekarang harga minyak goreng kemasan dibandrol dengan harga rata-rata mencapai 23.000 per liter. Kebijakan ini diberlakukan mulai Rabu, 16 Maret 2022 kemarin.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan bahwa,
“Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.
Selanjutnya, harga minyak goreng kemasan akan diserahkan ke mekanisme pasar dengan
menyesuaikan nilai keekonomiannya," tuturnya.
Baca Juga: Ada GTA V APK+DATA Gratis di Android? Gunakan Cara Terbaru Ini
Airlangga mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melihat
perkembangan global.
Ketidakpastian global yang terjadi membuat harga pasokan energi dan pangan naik dan langka. Termasuk ketersediaan pasokan untuk minyak goreng.
Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang diberlakukan sebelumnya bersumber
pada Peraturan menteri Perdagangan (Permendag) No. 06 Tahun 2022 mengenai Penetapan
Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.