Cek Syarat
Adapun syarat yang berlaku seperti gelombang sebelumnya. Pastikan Anda memenuhi syarat agar lolos seleksi gelombang 22, yakni:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Pendaftaran lewat Prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21 hanya dapat dilakukan laman prakerja.go.id. Pasalnya, ada laman lainnya yang juga mengatasnamakan Prakerja.
Baca Juga: Tips Mengonsumsi Air Minum Dalam Kemasan Agar Aman dan Kesehatan Terjaga
Informasi tentang pengumuman seleksi Kartu Prakerja juga disampaikan lewat akun Instagram @prakerja.go.id.
“Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja,” tulis @prakerja.go.id di Instagram.
Buat akun
Calon pendaftar perlu membuat akun Kartu Prakerja. Caranya dengan membuka laman prakerja.go.id kemudian buat akun.
Ikuti langkah berikutnya, yakni mengisi data diri hingga membuat password. Saat seleksi gelombang 22 nanti tinggal klik 'gabung.'