Pencairan BSU Rp1 Juta Dikenakan Potongan Biaya Administrasi? Ini Kata Menaker

- 25 September 2021, 20:06 WIB
Menaker Ida Fauziyah soal BSU Rp1 juta tidak dikenakan potongan biaya administrasi
Menaker Ida Fauziyah soal BSU Rp1 juta tidak dikenakan potongan biaya administrasi /YouTube/Kementerian Ketenagakerjaan RI

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Ketenegakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan tidak ada pungutan biaya administrasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pemerintah melalui Kemnaker menyalurkan BSU Rp1 juta untuk setiap pekerja yang memenuhi syarat. Pihaknya memastikan BSU dari pemerintah yang disalurkan lewat Bank Himbara tidak dikenakan potongan apapun.

Tidak ada potongan biaya administrasi sehingga diberikan Rp1 juta kepada pekerja atau buruh di daerah PPKM Level 4 dan 3.

Baca Juga: Login Lewat Link Ini, Dapatkan Hadiah Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 26 September 2021

"Jadi bantuan BSU sebesar Rp1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," terang Menaker Ida Fauziyah usai bertemu dengan penerima BSU di Manado, Sulawesi Utara seperti dikutip Kabar Joglosemar pada Sabtu, 25 September 2021.

Menaker Ida membeberkan penyaluran BSU Rp1 juta kini memasuki Tahap 5. Total data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan yang diterima Kemnaker sebanyak 7.748.630 orang.

Namun, setelah dilakukan verifikasi, BSU sudah disalurkan kepada 4.911.200 orang. Pihaknya menegaskan bahwa BSU diprioritaskan bagi karyawan yang belum pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta 26 September 2021 untuk yang Masih Single, Gemini dan Leo Harus Inisiatif

Pasalnya, selama pandemi Covid-19 ada berbagai bansos yang disalurkan kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x