KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja.
Setiap orang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta. Faktanya tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU Rp1 juta tersebut. Data itu diajukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan ditindaklanjuti Kemnaker.
Ada nama-nama yang dicoret Kemnaker dari daftar penerima BSU Rp1 juta. Kabar baiknya, BSU masih cair pada akhir bulan September hingga Oktober 2021. Masih ada penyaluran BSU Tahap 5.
Berikut penyebab pekerja tidak mendapatkan BSU Rp1 juta dari Kemnaker:
- Data belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
- Rekening yang dimiliki tidak valid hal ini bisa jadi karena rekening tidak sesuai NIK, rekening tidak aktif, rekening dibekukan.
Rekening tidak valid juga karena rekening penerima bukanlah rekening bank Himbara. Pasalnya, BSU Rp1 juta akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
- Terdaftar sebagai penerima bansos lainnya