BSU Guru Honorer dan Non PNS Cair September 2021? Cek Penerima di info.gtk.kemdikbud.go.id Lewat HP

- 4 September 2021, 23:55 WIB
Ilustrasi BSU guru honorer dan non PNS
Ilustrasi BSU guru honorer dan non PNS /KABAR JOGLOSEMAR/Galih Wijaya

Syarat penerima BSU guru honorer dan non PNS

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

Baca Juga: Selain Is It Me? Ini 7 Lagu Solo Baekhyun EXO yang Bagus dan Enak Didengar

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: mBulak Wilkel Pleret Bantul, Destinasi Wisata Baru yang Tengah Viral

Selain syarat di atas, para guru juga harus memastikan bahwa dirinya terdaftar sebagai penerima BSU.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah