Syarat penerima BSU guru honorer dan non PNS
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
Baca Juga: Selain Is It Me? Ini 7 Lagu Solo Baekhyun EXO yang Bagus dan Enak Didengar
4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: mBulak Wilkel Pleret Bantul, Destinasi Wisata Baru yang Tengah Viral
Selain syarat di atas, para guru juga harus memastikan bahwa dirinya terdaftar sebagai penerima BSU.