KABAR JOGLOSEMAR - Aplikasi PeduliLindungi wajib dimiliki bagi orang-orang yang memiliki mobilitas tinggi. Tentu saja sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Aplikasi ini diluncurkan pemerintah dan digunakan oleh masyarakat saat melakukan aktivitas bepergian. Pasalnya, PeduliLindungi menjadi salah satu syarat penting selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aplikasi PeduliLindungi mulai digunakan sebagai syarat mengakses layanan atau tempat tertentu. Misalnya, saat mau masuk mal atau pusat perbelanjaan perlu melakukan pemindaian atau scan khusus.
Baca Juga: Tim Produksi Penthouse 3 Minta Maaf karena Gunakan Video Tragedi Runtuhnya Gedung Gwangju
Simak informasi berbagai fungsi aplikasi PeduliLindungi yang digunakan masyarakat. Aplikasi ini berkaitan dengan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian.
Dihimpun Kabar Joglosemar, berikut fungsi aplikasi PeduliLindungi yang harus diketahui masyarakat di masa PPKM dan seterusnya:
1. Syarat bepergian
Sertifikat vaksin juga perlu ditunjukkan sebagai syarat untuk perjalanan, masuk mal, dan lainnya. Penumpang transportasi umum seperti kapal, bus, kereta api, pesawat wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
2. Mengakses sertifikat vaksin