Simak Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Maupun Lokal yang Berlaku Hingga 30 Agustus 2021

- 26 Agustus 2021, 09:58 WIB
 Ilustrasi kereta api
Ilustrasi kereta api /PT KAI/

KABAR JOGLOSEMAR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih memberlakukan beberapa syarat bagi para penumpang yang hendak naik Kereta Api Jarak Jauh maupun lokal.

Setelah diperpanjangnya PPKM mulai 24-30 Agustus 2021 tidak ada perubahan terkait syarat naik kereta api.

PT KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Tahun 2021.

Baca Juga: Update Kode Redeem Genshin Impact 26 Agustus 2021, Raih Kesempatan Klaim Hadiah Eksklusif!

“Di mana syarat naik KA Jarak Jauh untuk level 3 dan level 4 tetap sama dan untuk penggunaan surat tugas atau sejenisnya bagi KA Lokal masih diberlakukan,” ungkap VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dalam keterangannya pada Selasa, 24 Agustus 2021 dilansir Kabar Joglosemar dari Antara.

Masyarakat wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 serta surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Berikut syarat naik Kereta Api Jarak Jauh yang masih berlaku sampai 30 Agustus 2021:

Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Sementara bagi penumpang yang tidak divaksin karena komorbid atau kondisi tertentu dapat melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/ tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Segera Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Pastikan BPNT Rp400 Ribu Sudah Cair Atau Belum

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x