KABAR JOGLOSEMAR - Kegunaan sertifikat vaksin bukan hanya sebagai bukti bahwa seseorang sudah divaksin tetapi juga untuk beberapa keperluan syarat administrasi.
Pemerintah terus mengusahakan agar semakin banyak warga yang divaksin agar segera terbentuk herd immunity untuk memerangi pandemi Covid-19.
Selain itu, sertifikat vaksin juga diperlukan untuk syarat melakukan perjalanan jauh dengan transportasi publik seperti pesawat terbang dan kereta api.
Baca Juga: Penyanyi Legendaris Elly Kasim Meninggal Dunia, Postingan Instagram Terakhir Pelaminan Leslar
Mulai dibukanya beberapa pusat perbelanjaan juga menempatakn sertifikat vaksin sebagai syarat masuk mal.
Masyarakat pun bisa mengunduh dan mencetak sertifikat vaksin secara mandiri di link pedulilindungi.id yang dikelola oleh Kominfo.
Namun, bukannya tanpa kendala. Serifikat vaksin juag bisa disalahgunakan karena memiliki data pribadi seperti pada KTP.
Baca Juga: Saldo Rp1 Juta Pada Kartu Prakerja Tak Bisa Dicairkan, Ini yang Harus Dilakukan
Muncul kekhawatiran terkait pencetakan sertifikat vaksin mengingat ada barcode yang berisi data pribadi dalam bukti telah divaksin.