Belum Punya Rekening untuk Cairkan BSU Rp1 Juta? Ini Solusi dari Kemnaker dan BP Jamsostek

- 25 Agustus 2021, 06:59 WIB
BSU Rp1 juta tahap 3
BSU Rp1 juta tahap 3 /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Kemenaker berencana akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu kepada 8,7 juta karyawan yang menerima bansos di masa pandemi Covid-19.

BPJS Ketenagakerjaan yang melaporkan data penerima BSU kepada Kemnaker secara bertahap. Kini, penyerahan data nama penerima bantuan subsidi gaji ini sudah sampai tahap 3.

Setiap pekerja akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu selama dua bulan. Sedangkan, pencairannya akan dilakukan dua bulan sekaligus sehingga langsung menerima Rp1 juta.

Baca Juga: 5 Manfaat Teh Hijau untuk Kulit, Kurangi Jerawat hingga Cegah Kanker

Kemnaker memastikan bahwa BSU Rp1 juta diberikan untuk mencegah terjadinya PHK.

Syarat penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta diatur dalam Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Berikut syarat menjadi menjadi penerima BSU:

  • WNI yang dibuktikan dengan NIK KTP
  • Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran hingga Juni 2021.
  • Bergaji di bawah Rp3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja/buruh yang belum menerima bantuan lain seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) atau  Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 Agustus 2021: Reyna Ingin Bertemu Om Baik, Kondisi Nino Tak Sadarkan Diri

  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4
  • Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Khusus tahap 3, data penerima BSU Rp1 juta merupakan karyawan yang belum memiliki rekening salah satu bank Himbara.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x