KABAR JOGLOSEMAR - Mulai tanggal 24 Agustus 2021, seluruh mall yang ada di Yogyakarta dibuka untuk umum. Masyarakat bisa berkunjung ke mall seperti biasa.
Namun, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk para pengunjung mall di masa PPKM Level 4 ini. Beberapa syarat perlu dipatuhi oleh para pengunjung mall.
Baca Juga: Selamat! Peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Diumumkan, Ini Cara Membeli Pelatihan
Pengunjung diwajibkan sudah menjalani vaksinasi paling tidak untuk dosis pertama. Scan QR Code vaksinasi menjadi syarat untuk masuk ke mall selama PPKM level 4 diterapkan.
Pengunjung wajib mengunduh aplikasi Peduli Lindungi di smartphone dan menunjukkan sertifikat vaksin pada petugas. QR Code yang ada di sertifikat vaksin itulah yang akan discan.
Setelah discan akan muncul warna lampu indikator. Warna hijau menandakan pengunjung bisa masuk, warna kuning menunjukkan ada data yang harus diverifikasi, sedangkan warna merah menandakan pengunjung tidak boleh masuk.
Selain itu, semua tenant sudah beroperasi dan diperbolehkan untuk buka. Namun untuk bioskop dan tempat bermain anak masih ditutup.
Tak hanya itu, restoran di mall juga belum melayani dine in. Sehingga pengunjung hanya bisa membeli secara take away.