Daerah dengan PPKM Level 4 berkurang dari 67 menjadi 41, Level 3 dari 59 bertambah menjadi 67. Level 2 bertambah dari 2 daerah menjadi 10 kab/kota.
"Untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan baik. Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi. Level 4 dari 132 kab/kota menjadi 104 kab.kota. Level 3 dari 215 kab/kota menjadi 234 kab.kota," katanya.
Baca Juga: Ada Potensi Gelombang Covid-19 di Masa Depan, Luhut: Perbaiki Sistem, Perlu Revisi Nasional
Jokowi kemudian mengungkap bahwa restoran kini boleh melayani makan di tempat
Kendati demikian restoran hanya boleh membuka layanan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dan juga dua orang per meja.
"Restoran boleh makan di tempat 25 persen kapasitas 2 orang per meja," tegas Jokowi.
Baca Juga: Jackie Chan dan Joe Taslim Ikut Ramaikan Promo Shopee 9.9 Super Shopping Day!
Selain itu, adapun peraturan lain yang diberlakukan kepada restoran. Restoran tidak boleh beroperasi melewati pukul 20.00.
"Pembatasan jam operasional restoran hingga pukul 20.00," ucap Jokowi.
Untuk tempat ibadah, Jokowi menyebutkan bahwa boleh dibuka dengan maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.