Sementara itu, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dan wajib memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.***
Sementara itu, pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dan wajib memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.***
Editor: Sunti Melati