Link Daftar BPUM 2021 Kota Surakarta Tutup Malam Ini, Daftar di Link Ini dan Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta

- 4 Agustus 2021, 06:26 WIB
Ilustrasi pendaftaran BPUM 2021 Surakarta tutup 4 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB
Ilustrasi pendaftaran BPUM 2021 Surakarta tutup 4 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR – Link untuk daftar BPUM 2021 Kota Surakarta akan tutup hari ini, 4 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB. Pastikan segera daftar secara online dan menyerahkan berkas.

Bagi pelaku usaha yang berdomisili di Kota Surakarta, bisa daftar melalui link yang tersedia untuk bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta.

Pendaftaran BPUM 2021 Surakarta tahap 3 bagi pelaku usaha bisa diakses di https://bit.ly/2021BPUMSka3 bisa menggunakan HP maupun laptop.

Nantinya jika lolos seleksi pendaftaran dan memenuhi persyaratan BPUM 2021 Kota Surakarta akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Besok Hari Terakhir Daftar BPUM 2021 Sleman, Klik Link Ini untuk Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

Bantuan ini adalah salah satu program pemerintah yang disalurkan melalui Dinkop UKM untuk pelaku usaha di Kota Surakarta.

Sesuai dengan arahan Pemerintah Daerah Jawa Tengah, Pemkot masih membuka usulan penerima bantuan pelaku usaha mikro tersebut dengan melakukan pendaftaran secara online.

Sebelum mendaftar, pastikan 4 syarat ini agar bisa lolos sebagai penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta bagi warga Surakarta:

1. Warga Surakarta yang dibuktikan dengan KTP Kota Surakarta
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan izin usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) atau Surat Keterangan Domisili Usaha darii Kelurahan
3. Tidak sedang mengakses pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan atau kredit atau pinjaman dari perbankan lain
4. Tidak berstatus sebagai PNS atau TNI atau anggota POLRI atau pegawai BUMN /BUMD

Baca Juga: Cara Daftar Nomor HP Agar Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Agustus 2021 dari Kemendikbud

Segera daftar BPUM 2021 Kota Surakarta dengan mengikuti tahapan berikut ini:

1. Buka link https://bit.ly/2021BPUMSka3 di HP atau laptop
2. Isi data diri sesuai formulir yang diminta
3. Isi keterangan tempat usaha
4. Isi Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Nomor Surat Keterangan Domisili Usaha (SKU)
5. Lengkapi alamat email Anda dan cek kembali data sebelum dikirimkan

Baca Juga: Konsumsi 5 Makanan Mengandung Zinc untuk Perkuat Imun Tubuh

Setelah melakukan pendaftaran online, calon penerima BPUM 2021 harus mengumpulkan sejumlah dokumen ke Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta, yaitu:
1. Bukti Pendaftaran Online BPUM yang dapat diunduh melalui email yang telah dilampirkan saat mendaftar
2. Fotokopi KTP Elektronik (Kartu Tanda Penduduk) Pemohon
3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Pemohon
4. Fotokopi Izin Usaha (NIB/Surat Keterangan Domisili Usaha)

Baca Juga: Kode Redeem FF 4 Agustus 2021, Klaim Kode Redeem Free Fire Sekarang Dapatkan Pet Gratis!

Perlu diingat pendaftaran online ditutup pada 4 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB. Pengumpulan berkas ke kantor Dinkop dan UKM Kota Surakarta dibuka sampai dengan tanggal 05 Agustus 2021 Pukul 15.00 WIB.

Bagi pelaku usaha mikro yang sudah pernah mendaftar BPUM dan sudah mengumpulkan berkas usulan ke Dinas Koperasi UKM tahun 2020 dan 2021 tahap 1 dan 2 maka tidak perlu mendaftar lagi pada tahap ini. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x