Ibu Hamil Boleh Disuntik Vaksin Covid-19, Ini yang Perlu Diperhatikan

- 3 Agustus 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi ibu hamil boleh disuntik vaksin Covid-19
Ilustrasi ibu hamil boleh disuntik vaksin Covid-19 /Pixabay.com/alessandraamendess/

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan  Surat Edaran tentang vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Kementerian Kesehatan RI,  Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau Ahli Imunisasi Nasional, dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah mengizinkan pemberian vaksin untuk ibu hamil.

Sekjen POGI Prof.DR.Dr.Budi Wiweko, SpOG (K), MPH menyampaikan bahwa ibu hamil yang sudah memasuki trimester kedua dan ketiga boleh disuntik vaksin Covid-19.

Baca Juga: Siap-siap Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Segera ‘Update’ Data Diri Lewat prakerja.go.id

Vaksin boleh diberikan asalkan memenuhi kriteria, tidak ada masalah pada kandungannya.

“Yang paling penting, usia kehamilannya di atas 3 bulan, tekanan darah di bawah 140/90mmHg, serta tidak ada tanda maupun keluhan terkait preeklamsia berat seperti nyeri kepala, nyeri rematik, gangguan pandangan, kaki bengkak atau hipertensi,” jelas Prof. Budi Wiweko pada Selasa, 3 Agustus 2021 dikutip Kabar Joglosemar dari Antara.

Adapun vaksin untuk ibu hamil, yakni Sinovac atau Moderna. Vaksinasi penting diberikan demi mencegah penyebaran Covid-19, terlebih varian Delta.

Baca Juga: 6 Tips Mudah Menghafal Alquran

Menurutnya, tak sedikit ibu hamil yang terinfeksi virus Corona tetapi orang tanpa gejala (OTG). Hal ini sangat membahayakan, sehingga vaksin perlu diberikan agar melindungi ibu dan anak.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x